Bandar Lampung, IDN Times - Petugas Polsek Baradatu menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus penadah hasil curian di Kampung Sukosari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Jumat (27/5/2022).
Tersangka inisial ST (31), warga Dusun Gajah Mati, Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan merupakan nontarget operasi (TO) Operasi Sikat Krakatau 2022.
"Atas kejadian pencurian ini korban mengalami kerugian sebesar 8 juta Rupiah dan melapor ke Polsek Baradatu," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, Sabtu (28/5/2022).