Bandar Lampung, IDN Times – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang diamankan sebanyak 16 belas bungkus sabu total seberat 16,5 kilogram (kg) dan tiga bungkus ekstasi total 8.966 butir atau seberat 3,77 kg.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, menjelaskan, ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi itu hasil operasi selama 14 hari tim BNNP Lampung. Saat operasi, pihaknya mengamankan tiga tersangka yaitu, Sukirman (28) Eko Riyanto (39), dan Suyoko alias Renggo (40). Para pelaku diamankan di Dusun Jati Harjo, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran Provinsi Lampung, Selasa (21/7/2020) sekira pukul 05.00 WIB.
“Setelah melakukan penyelidikan selama kurang dari 14 hari, pada 21 Juli juli 2020 sekira jam lima pagi, empat tim BNN Provinsi Lampung melakukan penangkapan serentak terhadap tiga tersangka itu di rumahnya masing-masing,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor BNNP Lampung, Senin (27/7/2020).