Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pemusnahan barang bukti narkotika BNN Provinsi Lampung, Senin (8/5/2023). (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - BNN Provinsi Lampung memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja 5 Kg dan sabu-sabu 8,5 Kg. Pemusnahan berlangsung di Pantai Puri Gading Jl. Laksamana R  E Martadinata Sukamaju, Kecamatan Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin (8/5/2023).

Barang bukti narkoba itu hasil pengungkapan 3 kasus dari tujuh tersangka, masing-masing inisial DM, NZ, HR, MF, BN, HPS, dan HL.

"Dari 7 tersangka itu, 4 orang bertindak sebagai kurir dan sisanya masih berstatus sebagai napi yakni NZ, HR, dan HPS," ujar Plt Kepala BNN Lampung, Kombes Achmad Ikhsan saat memimpin konferensi pers pemusnahan.

1. Terdapat barang bukti disisihkan untuk pembuktian perkara

Pemusnahan barang bukti narkotika BNN Provinsi Lampung, Senin (8/5/2023). (IDN Times/Istimewa)

Dijelaskan Ikhsan, pengungkapan kasus dari tersangka kurir DM dan napi NZ dan HR, berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 5076,41gram. Kemudian dari kurir MF dan BN serta napi HPS, dengan barang bukti sabu seberat 1103,39 gram.

Lalu dari kurir narkoba inisial HL barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 7443,43 gram. Selain itu, pihaknya juga telah menyisihkan sejumlah barang bukti untuk pengujian di laboratorium dan pembuktian perkara di Pengadilan.

"Total penyisihan sebagai pembuktian perkara di pengadilan sebanyak 30,75 gram sabu dan 13,55 gram ganja," terang dia.

2. Pemusnahan mulai dari diblender hingga dibakar

Pemusnahan barang bukti narkotika BNN Provinsi Lampung, Senin (8/5/2023). (IDN Times/Istimewa)

Lebih lanjut Ikhsan menyampaikan, cara pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan dengan cara dicampur menggunakan cairan kimia. Kemudian diblender akhirnya dibuang ke tempat pembuangan akhir.

"Untuk barang bukti ganja dibakar dalam tungku pembakaran sampai habis," terangnya.

3. Hukuman penjara seumur hidup sampai pidana mati

Pemusnahan barang bukti narkotika BNN Provinsi Lampung, Senin (8/5/2023). (IDN Times/Istimewa)

Ikhsan menambahkan, para tersangka dengan barang bukti sabu dikenakan Pasal 113 ayat (2) Subsidair 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian terhadap tersangka dengan barang bukti ganja dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami pastikan para tersangka dikenakan hukuman maksimal sesuai Undang-Undang berlaku, minimal pidana 20 tahun dan penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tegasnya.

Editorial Team