Bandar Lampung, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memecat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) berinisial DD (27). DD dipecat karena menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan usia 9 tahun.
Perwakilan BGN di Provinsi Lampung, Gede menginformasikan ihwal keputusan telah ditetapkan oleh jajaran BGN RI tersebut. Tersangka DD dicopot dari jabatannya sebagai kepala SPPG dan diberhentikan statusnya dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Iya benar, yang bersangkutan sudah disanksi diberhentikan, ini keputusannya dari BGN langsung," ujarnya dikonfirmasi, Sabtu (7/3/2026).
