Bandar Lampung, IDN Times - Berkas perkara penyuap Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Prof Karomani, tersangka Andi Desfiandi kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri 2022 sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Penasihat Hukum Andi Desfiandi, Ahmad Handoko mengatakan, pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dijadwalkan KPK RI, Selasa (18/10/2022) mendatang.
"Kalau untuk pak Andi, itu (berkas perkara) sudah dinyatakan lengkap P21 dan akan melakukan pelimpahan tahap duanya di Selasa depan," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (15/10/2022).