Bandar Lampung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah melimpah berkas perkara tindak pidana korupsi melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mesuji inisial BW ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsya Hendra mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut dilakukan usai dinyatakan lengkap alias P21.
"Dalam proses penyidikan, berkas perkara korupsi yang bersangkutan sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan pada akhir bulan lalu," ujar Alsya, Selasa (21/12/2021).