Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tiga tersangka kasus korupsi suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) ke PN Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung, Rabu (4/1/2023).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Rektor Unila nonaktif, Prof Kanomani; Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Prof Heryandi; dan Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri.
Pantauan IDN Times, tim JPU KPK tiba di pengadilan setempat sekitar pukul 11.47 WIB. Kedatangan penuntut berjumlah 3 orang tersebut, guna mendaftarkan perkara korupsi tengah menjerat Karomani dan kawan-kawan agar segera dipersidangan.
Tim penuntut terlihat menyeret 2 buah koper warna biru berisikan berkas perkara dan surat dakwaan ketiga tersangka. Itu langsung diserahkan ke petugas bagian layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
