Pringsewu, IDN Times - Penyidik Unit Reskrim Polsek Pagelaran melimpahkan tersangka kasus pembunuhan istri siri Agnes Wulandari (20) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu. Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Agus Dharmawan membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut. Ia menyebut proses penyidikan dinyatakan selesai, sehingga perkara siap memasuki tahap persidangan.
"Ya, setelah menerima pemberitahuan P-21 dari Kejari Pringsewu, kemarin penyidik langsung melaksanakan pelimpahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU," ujarnya dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
