Ilustrasi surat tanda bukti laporan polisi anak korban (Istimewa)
Penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.
Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM Februari 2021, IS Maret 2021, NR Februari 2021, SR Februari 2021, MU Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.
"Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainnya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka. Lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, disaat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan," jelasnya.