Bandar Lampung, IDN Times - Selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisnis narkotika jaringan internasional Fredy Pratama divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Adelia diputus majelis hakim pidana pokok kurungan penjara 5 tahun dan membayar denda Rp2 miliar.
"Memvonis terdakwa Adelia Putri Salma selama lima tahun penjara, dan denda uang sebesar dua miliar rupiah. Jika tidak terbayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan saat membacakan amar putusan, Kamis (16/5/2024).