Lampung Selatan, IDN Times - Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan rokok ilegal sebanyak 7.050.620 juta batang dan 73,8 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal di Desa Sarirejo, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (2/11/2023).
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, kedua jenis barang ilegal tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode November 2022 sampai dengan Agustus 2023.
"Dari hasil penindakan barang tersebut, kerugian keuangan negara yang berhasil diamankan adalah senilai 5,8 miliar rupiah, dengan perkiraan nilai barang senilai 8,6 miliar rupiah," ujarnya di lokasi pemusnahan.