Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Penindakan 2022 Rp15 Miliar!

Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Barang Penindakan 2022 Rp15 Miliar!
Kegiatan pemusnahan Bea Cukai Sumbagbar. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan barang kepabeanan dan cukai hasil penindakan 2022. Pemusnahan meliputi 13,7 juta batang rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA)100,92 liter.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, seluruh hasil penindakan dimusnahkan tersebut telah berstatus barang milik negara (BMN).

"Kedua jenis barang ilegal ini bernilai total 15,5 miliar rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar 10,5 miliar rupiah," ujarnya, Kamis (2/3/2023).

1. Pemusnahan salah satu bentuk transparansi

Barang bukti rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).
Barang bukti rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bandar Lampung. (Dok. Bea Cukai Bandar Lampung).

Kunto menjelaskan, kegiatan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan itu merupakan salah satu bentuk transparansi pelaksanaan tugas di wilayah kerja Bea Cukai Sumbagbar meliputi Sumatera Barat, Bengkulu, dan Lampung.

Mengingat, dijelaskan olehnya Bea Cukai Sumbagbar juga mengemban tugas dan fungsi strategis, salah satunya sebagai community protector.

"Dalam salah satu peranan sebagai community protector, Bea Cukai berperan memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai dengan mencegah peredaran barang-barang tidak sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Kunto.

2. Kegiatan penindakan seiring dengan pengawasan

Kegiatan pemusnahan Bea Cukai Sumbagbar. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).
Kegiatan pemusnahan Bea Cukai Sumbagbar. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

Di tengah upaya penindakan, Kunto menyebut, Bea Cukai Sumbagbar terus melaksanakan pengawasan berfokus pada objek barang kena cukai. Mulai dari berupa hasil tembakau rokok maupun minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan berlaku.

"Wilayah pengawasan Bea Cukai Sumbagbar merupakan wilayah distribusi dan pemasaran barang kena cukai (BKC)," terangnya.

Pengawasan barang kena cukai dimaksud seperti melalui strategi pengawasan terhadap sarana pengangkut berupa bus penumpang, truk dan mobil, serta jasa titipan atau ekspedisi. "Sedangkan pengawasan pada wilayah pemasaran, ini dilakukan dengan operasi pasar terhadap toko-toko atau warung eceran," sambung Kunto.

3. Sosialisasi dan edukasi ke masyarakat

Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).
Ilustrasi pemusnahan rokok ilegal. (Dok. Bea Cukai Sumbagbar).

Selain kegiatan penindakan hingga pengawasan, Kunto menyampaikan, pihaknya turut mensosialisasikan dan mempublikasikan edukasi berkaitan barang kepabeanan dan cukai ke tengah-tengah masyarakat.

"Sosialisasi ini dilakukan berbagai metode, seperti langsung kepada toko-toko, pemasangan baliho, iklan layanan masyarakat, serta melalui media sosial. Ini bertujuan supaya masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More

Hari Lahir Pancasila, Pangdam Radin Inten: Indonesia Bukti Keberagaman

01 Jun 2026, 19:02 WIBNews