Bandar Lampung, IDN Times - Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil DJBC Sumbagbar menggagalkan upaya penyelundupan 3,15 juta batang rokok ilegal. Penindakan ini diperkirakan bernilai potensi kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk Fuso tujuan pengiriman ke Sumatera.
"Penindakan 3,152 juta batang rokok ilegal ini memiliki perkiraan nilai barang 3,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai sebesar 2,7 miliar," ujarnya, Sabtu (9/9/2023).