Bawa Ekstasi 1.000 Butir Rp20 Juta, 2 Pria Tulang Bawang Ditangkap

Mesuji, IDN Times - Satresnarkoba Polres Mesuji menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp20 juta. Barang bukti itu diamankan dari tangan 2 pria wiraswasta asal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang inisal AY (41) dan H (39).
Kedua tersangka tertangkap tangan membawa dan miliki pil haram tersebut di Jalan Poros Simpang Mesuji, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
"Modus operandi, kedua pelaku datang ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumsel untuk bertemu dengan saudara A dan bertrasaksi jual beli ekstasi yang berupa inex berwarna cokelat dengan logo Ferrari," Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo saat memipin konferensi pers, Selasa (1/11/2022).
1. Satu tersangka masih DPO
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Yuli menyampaikan, pihaknya juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya diduga menjadi bandar atau penjual pil ekstasi jenis Inex, atas nama inisal A masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Peran tersangka AY sebagi pembeli dan pengedar ekstasi jenis Inex dan H merupakan kurir atau yang menemani AY membeli ekstasi," ungkapnya.
Lebih lanjut dalam tindak pidana ini, pelaku AY menelpon H untuk menemaninya masuk ke Desa Sungai Ceper, dengan iming-iming upah sebesar Rp2 juta, Minggu (30/10/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Setibanya kedua tersangka di Indomaret Desa Sungai Badak, AY meminta H untuk menunggu di minimarket setempat.
"Selanjutnya AY melanjutkan perjalanan menuju rumah A beralamatkan Sungai Ceper dan sesampainya di Dermaga Wiralaga bertemu A. Keduanya kemudian langsung menaiki speedboat milik A untuk menuju ke Rumah A," terang kapolres.