Mesuji, IDN Times - Satresnarkoba Polres Mesuji menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.000 butir seharga Rp20 juta. Barang bukti itu diamankan dari tangan 2 pria wiraswasta asal Menggala, Kabupaten Tulang Bawang inisal AY (41) dan H (39).
Kedua tersangka tertangkap tangan membawa dan miliki pil haram tersebut di Jalan Poros Simpang Mesuji, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
"Modus operandi, kedua pelaku datang ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, OKI, Sumsel untuk bertemu dengan saudara A dan bertrasaksi jual beli ekstasi yang berupa inex berwarna cokelat dengan logo Ferrari," Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo saat memipin konferensi pers, Selasa (1/11/2022).