Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Baru Bebas, Bandar Togel di Lampura Ditangkap Lagi Kasus TPPU Kripto

IMG_20251115_140148.jpg
Pengungkapan kasus TPPU bandar togel di Kabupaten Lampung Utara. (DOK. Satreskrim Polres Lampung Utara).
Intinya sih...
  • Uang judi diputar menjadi aset digital
  • Dibekuk polisi sesaat bebas dari sel
  • Dijerat undang-undang TPPU
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Utara, IDN Times – Seorang bandar togel di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali ditangkap polisi setelah bebas dari Rutan Kelas IIB Kotabumi. Pelaku sebelumnya divonis dalam kasus perjudian kini kembali dijerat perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pelaku Haryo Maha Mukti (26) warga Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan. Ia kini telah kembali ditangkap dan ditahan jajaran kepolisian Satreskrim Polres Lampung Utara.

"Benar, HMM ditangkap kembali setelah baru saja selesai menjalani hukuman tindak pidana perjudian. Dari hasil penyidikan, ia terbukti menggunakan uang hasil kejahatan tersebut, untuk membeli perangkat komputer dan koin kripto,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dikonfirmasi, Sabtu (15/11/2025).

1. Uang judi diputar menjadi aset digital

IMG_20251115_140136.jpg
Pengungkapan kasus TPPU bandar togel di Kabupaten Lampung Utara. (DOK. Satreskrim Polres Lampung Utara).

Yuni mengungkapkan, perkara ini bermula dari pengungkapan kasus judi togel pada November 2024. Dari pemeriksaan, Haryo mengakui sebagian uang hasil penyedia jasa pemasangan togel digunakan membeli perangkat komputer, serta koin kripto untuk disimpan sebagai aset digital.

“Koin kripto ditukar kembali menjadi uang rupiah dengan nilai mencapai 253 juta. Praktik ini jelas memenuhi unsur pencucian uang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TPPU,” tegasnya.

2. Dibekuk polisi usai bebas dari sel

IMG_20251115_140209.jpg
Pengungkapan kasus TPPU bandar togel di Kabupaten Lampung Utara. (DOK. Satreskrim Polres Lampung Utara).

Terkait pengungkapan kasus pencucian uang ini, penyidik menemukan adanya aliran transaksi mencurigakan sehingga diterbitkan laporan polisi baru terkait TPPU. Itu tepatnya setelah kasus asal perjudian dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada Maret 2025.

Pascamenjalani masa hukuman kasus perjudian, Yuni melanjutkan, Haryo baru menghirup udara bebas setelah keluar dari Rutan Kelas IIB Kotabumi kembali langsung dibekuk aparat kepolisian.

“Tersangka kami tangkap begitu keluar dari rutan. Ia langsung dibawa ke Polres Lampung Utara, untuk menjalani proses penyidikan terkait pencucian uang hasil judi,” katanya.

Pelaku sebelumnya sudah sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU. Namun saat ditetapkan sebagai tersangka, Haryo menolak melanjutkan pemeriksaan dengan alasan menunggu pendampingan kuasa hukum tak kunjung hadir.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan status tersangka. Namun pelaku tidak kooperatif. Karena itu, setelah bebas dari hukuman sebelumnya, langsung dilakukan penangkapan untuk memastikan proses hukum berjalan,” jelas dia.

3. Dijerat undang-undang TPPU

IMG_20251115_140156.jpg
Pengungkapan kasus TPPU bandar togel di Kabupaten Lampung Utara. (DOK. Satreskrim Polres Lampung Utara).

Dalam kasus TPPU tersebut, Yuni menegaskan, tersangka Haryo dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo. Pasal 2 huruf t Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Kasus ini menunjukkan bagaimana uang hasil kejahatan diputar dalam bentuk aset digital untuk menghilangkan jejak. Kami mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam perjudian maupun aktivitas keuangan mencurigakan, karena konsekuensinya sangat berat,” tegas kabid humas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Martin Tobing
EditorMartin Tobing
Follow Us

Latest News Lampung

See More

Pura-pura Minta Dorong Motor, Dua Remaja Begal Pelajar SMP di Lamsel

15 Nov 2025, 18:35 WIBNews