Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Barang Bukti Senpi dan Sabu 361 Perkara Dimusnahkan Kejari Balam

Pemusnahan barang bukti digelar Kejari Bandar Lampung, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).
Intinya sih...
  • Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti dari 361 perkara tindak pidana, termasuk narkotika, senjata, dan uang palsu.
  • Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender, dibakar, dan dipotong menggunakan alat gerinda sesuai dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan.
  • Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam undang-undang.

Bandar Lampung, IDN Times - Barang bukti dari total 361 perkara hasil penegakan hukum periode 16 Desember 2023 hingga 17 Juli 2024 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung.

Barang bukti meliputi sabu seberat 105,1492 gram, ganja (156,5156 gram), pil ekstasi (1,686 gram dan 1.307 butir), psikotropika (0,4413 gram), 1 pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai jenis obat-obatan dan kosmetik, berbagai senjata tajam, handphone berbagai merek, uang palsu Rp5 juta, pakaian dan tas, hingga bahan peledak bom ikan 18,6 Kg.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti berasal dari 361 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht)," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi saat dimintai keterangan.

1. Narkotika diblender, sajam dan senpi dipotong

Pemusnahan barang bukti digelar Kejari Bandar Lampung, Rabu (17/7/2024). (Dok. Kejari Bandar Lampung).

Lebih lanjut Helmi menjelaskan, tata cara pemusnahan barang bukti narkotika dengan jenis sabu-sabu, pil ekstasi, dan psikotropika ini dimusnahkan dengan cara diblender dicampur cairan jenis konsentrat hingga larut dan dibuang ke selokan.

Kemudian barang bukti berupa ganja, kosmetik, uang palsu, berbagai jenis pakaian, serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata tajam dan senjata api dipotong menggunakan alat gerinda.

"Dimusnahkan dalam rangkaian kegiatan rutin kita sudah terjadwal dua kali dalam setahun terhadap perkara-perkara yang sudah inckract. Artinya, bunyi putusan dirampas untuk dimusnahkan," ucapnya.

2. Pemusnahan bagian tugas dan wewenang kejari

Pemusnahan barang bukti digelar Kejari Bandar Lampung, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Helmi menambahkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 270 sampai 276 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Termasuk diatur pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Alhamdulillah, pemusnahan berjalan lancar. Jadi, praktis seluruh barang bukti sudah dimusnahkan semua," jelasnya.

3. Telah dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan

Pemusnahan barang bukti digelar Kejari Bandar Lampung, Rabu (17/7/2024). (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, Helmy menyebutkan, pihaknya bersama pemerintah kota dan instansi terkait lainnya turut membubuhkan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

"Sudah kita lakukan eksekusi semua dengan keadaan berjalan aman dan kondusif," tandas Helmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna
Follow Us