Lampung Selatan, IDN Times - Bandar Udara Radin Inten II di Kabupaten Lampung Selatan kembali menyandang status bandara internasional. Ketetapan ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 37 Tahun 2025.
General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, Granito Wahyu Hindrawan mengatakan, penerbitan keputusan menteri tersebut secara resmi menjadikan bandara setempat kembali berstatus internasional. "Benar, keputusan menteri perhubungan ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Provinsi Lampung," ujarnya dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).