Bandar Lampung, IDN Times - Mantan Rektor Universitas Riau (UNRI), Prof Aras Mulyadi turut menerapkan pola penitipan penerimaan mahasiswa baru (PMB) sebagaimana terjadi pada kasus di Universitas Lampung (Unila).
Fakta persidangan itu diungkap Anggota Majelis Hakim, Edi Purbanus saat mencecar sederet pertanyaan kepada Prof Aras tatkala bersaksi atas perkara suap PMB Unila jalur mandiri 2022 di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis (9/2/2023).
Pola penitipan dimaksud yaitu, eks rektor UNRI memanfaatkan kuota Afirmasi diperuntukkan bagi mahasiswa berasal dari daerah khusus 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) melalui jalur penerimaan SMMPTN alias mandiri 2022.