Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tampang tersangka SRY, ayah di Kabupaten Way Kanan tega memperkosa anak tirinya masih usia 14 tahun. (Dok. Polres Way Kanan).

Way Kanan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan tega memperkosa anak tirinya hingga berulang kali. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu disertai pelaku ancaman kepada korban.

Tersangka inisal SRY (36) warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Ia dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan atas laporan polisi karena diduga telah menyetubuhi korban masih berusia 14 tahun.

"Betul, tersangka kami amankan di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023).

1. Tersangka akui sudah berulang kali perkosa korban

Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Dijelaskan Andre, aksi bejat sang ayah terhadap anak tirinya itu terungkap atas laporan polisi dari KS (49) merupakan ibu kandung korban di Polres Way Kanan. Alhasil, petugas langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka.

"Hasil pemeriksaan kami, pelaku mengakui sudah berulang kali menyetubuhi korban," ungkap kasatreskrim.

2. Pemerkosaan terjadi sejak korban kelas 1 SD

Editorial Team

Tonton lebih seru di