Way Kanan, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Way Kanan tega memperkosa anak tirinya hingga berulang kali. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu disertai pelaku ancaman kepada korban.
Tersangka inisal SRY (36) warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan. Ia dibekuk petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan atas laporan polisi karena diduga telah menyetubuhi korban masih berusia 14 tahun.
"Betul, tersangka kami amankan di salah satu kediaman warga di Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung," ujar Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra saat dimintai keterangan, Senin (5/6/2023).