Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Lampung mengungkap kasus pencabulan dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. (Dok. Polres Pringsewu).

Pringsewu, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Pagelaran Polres Pringsewu, Lampung mengungkap kasus pencabulan dilakukan seorang ayah terhadap anak tirinya. Pelaku berinisial HN (59) sedangkan korban adalah anak tirinya EM (9).

Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh mengungkapkan, pencabulan terjadi 26 Desember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah terletak di Pekon Fajar Baru Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu

1. Tepergok ibu korban

unsplash.com/Chase Clark

Hasbulloh mengatakan, kejadian pencabulan terbongkar setelah ibu korban merasa curiga tingkah laku tersangka tanpa seizinnya membawa putri kesayangannya ke sebuah rumah di daerah Pekon Fajar Baru. Atas kecurigaan tersebut kemudian ibu korban menyusul dan berhasil memergoki keduanya sedang berada dalam satu kamar dan dalam posisi separuh telanjang.

Mengetahui, perbuatan tersangka ibu korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. “Setelah kejadian pencabulan tersangka sempat melarikan diri di wilayah Sumatera Selatan dan telah berhasil kami amankan pada Jumat kemarin setelah,” jelasnya.

2. Pencabulan terjadi saat selisih paham dengan ibu korban

ilustrasi orang bertengkar (suckhoecanha.com)

Kapolsek menjelaskan, dalam proses pemeriksaan terungkap, sekitar enam bulan lalu, pelaku juga telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan TKP di salah satu rumah berada di Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu.

“Dugaan sementara motif pelaku tega melakukan aksi bejatnya tersebut lantaran tidak sanggup menahan hawa nafsu. Dimana pencabulan dilakukan pelaku saat sedang terjadi selisih paham dengan ibu korban,” jelasnya.

3. Terancam 15 tahun penjara

Dok. KBR.id

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka ditahan dirutan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan undang undang perlindungan anak.

“Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara” tandas Hasbulloh.

Editorial Team