Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Mardya Shakti)

Intinya sih...

  • MJ (39) ditangkap karena memperkosa putri kandungnya tujuh kali sejak Oktober 2023.
  • Korban diancam akan dibunuh pelaku bila menolak, membuat korban takut dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya.
  • Pelaku MJ telah diamankan oleh polisi dan dijerat dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Lampung Tengah, IDN Times - MJ (39) warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah. Ia ditangkap lantaran tega memperkosa putri kandungnya sendiri tujuh kali.

Kejadian terakhir dilakukan pelaku 20 Februari 2024 lalu saat korban berusia 15 tahun tertidur di kamar. Aksi pelaku pertama kali dilakukan Oktober 2023 lalu.

1. Korban diancam dibunuh

Ilustrasi pemerkosaan.. (Google)

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mengungkapkan, kejadian pemerkosaan terakhir mulanya korban sempat menolak. Namun, si ayah bejat itu menggampar wajah korban sambil mengancam akan membunuh putri kandungnya, bila menolak.

"Karena korban takut, lalu ia mengikuti kemauan pelaku. Saat diperiksa petugas, ayah bejat itu mengaku tak sanggup menahan nafsu birahinya, lantaran ditinggal istrinya atau ibu kandung korban bekerja ke Jakarta," imbuh kapolsek, Minggu (25/2/2024).

2. Korban melapor ke ibu bekerja di Jakarta

pesawat telepon (unsplash.com/@anniespratt)

Tak kuat mengalami pemerkosaan berulang, korban lantas memberanikan diri melaporkan peristiwa menyedihkan tersebut kepada ibu kandungnya bekerja di Jakarta. Bak disambar petir disiang bolong, sang ibu mendengar penuturan putrinya menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung.

Tak terima dengan ulah suami yang telah merusak masa depan anaknya, ibu korban menghubungi kerabatanya yang ada di Lampung untuk melaporkan MJ ke polisi. Akhirnya, korban didampingi kakeknya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Seputih Surabaya.

3. Pelaku ditangkap di rumah

MJ (39) warga Kecamatan Gaya Baru, Lampung Tengah ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah. (Dok. Polres Lamteng).

Berbekal laporan dari korban, Polisi langsung meringkus pelaku di kediamannya, Kamis (22/2/24). Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.

MJ dikenakan Kasus Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak.

4. Layanan kekerasan anak dan perempuan di Lampung

ilustrasi menelepon (unsplash.com/Taylor Grote)

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengimbau para korban atau penyintas kekerasan baik perempuan maupun anak, untuk mau dan berani melaporkan bentuk kekerasan yang mereka alami pada layanan pengaduan via telepon Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Layanan SAPA dibuat untuk memudahkan akses bagi korban atau penyintas untuk melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui Dinas PPPA Provinsi Lampung melalui kontak nomor (0721) 709600 atau (0721) 489983, atau melalui call center Pemerintah Provinsi Lampung di nomor 0811 790 5000 (WhatsApp, SMS atau telepon). 

Editorial Team