Bandar Lampung, IDN Times - Pada 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Sales Branch Manager Wilayah Rayon 1 Provinsi Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Parrama Ramadhan, ketika diwawancarai IDN Times, Jumat (29/12/2023). Ia pun mengatakan saat ini PT Pertamina melalui tiap pangkalan LPG masih terus melakukan pendataan terhadap konsumen program Subsidi Tepat.
“Pangkalan resmi kita di Lampung saat ini ada 10.000 pangkalan. Sudah ada sampai di tingkat desa. Kita pun sudah umumkan terkait pembelian menggunakan NIK ini pada konsumen melalui pangkalan resmi. Sehingga kami harapkan subsidi LPG ini bisa tepat sasaran mulai tahun depan,” kata Rama sapaan akrabnya.