Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pangkalan resmi LPG 3 kg di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Bandar Lampung, IDN Times - Pada 1 Januari 2024, pembelian tabung LPG 3 kg resmi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) di seluruh wilayah Indonesia termasuk Provinsi Lampung.

Hal ini disampaikan oleh Sales Branch Manager Wilayah Rayon 1 Provinsi Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Parrama Ramadhan, ketika diwawancarai IDN Times, Jumat (29/12/2023). Ia pun mengatakan saat ini PT Pertamina melalui tiap pangkalan LPG masih terus melakukan pendataan terhadap konsumen program Subsidi Tepat.

“Pangkalan resmi kita di Lampung saat ini ada 10.000 pangkalan. Sudah ada sampai di tingkat desa. Kita pun sudah umumkan terkait pembelian menggunakan NIK ini pada konsumen melalui pangkalan resmi. Sehingga kami harapkan subsidi LPG ini bisa tepat sasaran mulai tahun depan,” kata Rama sapaan akrabnya.

1. Apakah konsumen tetap boleh membeli meski belum terdaftar sampai 1 Januari 2024?

Sales Branch Manager Wilayah Rayon 1 Provinsi Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Parrama Ramadhan. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Meski Pertamina terus melakukan pendataan konsumen secara luas. Rama mengatakan, kenyataan di lapangan bisa jadi berbeda. Ada saja beberapa konsumen belum mengetahui persyaratan NIK ini lantaran belum bisa membedakan mana pangkalan resmi dan non pangkalan.

“Makanya kita selalu dorong dengan pengumuman di pangkalan. Lalu komunikasi ke pemerintah kabupaten kota untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mau mendaftarkan dirinya ke pangkalan resmi terdekat,” ujarnya.

Namun, jika ada konsumen belum terdaftar hingga 1 Januari 2024, maka konsumen tersebut masih bisa melakukan pembelian tabung LPG 3 kg dan nantinya akan langsung didaftarkan oleh pangkalan.

2. Pendaftaran tak bisa dilakukan sendiri

Editorial Team

Tonton lebih seru di