Bandar Lampung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung mendakwa komika Aulia Rakhman dengan pasal penodaan atau penistaan agama dan penyebaran ujaran kebencian.
Pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Aulia Rakhman ini terkait perkara dugaan penistaan agama saat sang komika mengisi materi dalam acara kunjungan Capres Anies Baswedan bertajuk 'Desak Anis Lampung' pada awal Desember 2023 lalu.
"Terdakwa Aulia Rakhman telah melakukan perbuatan melanggar hukum sebagai diatur Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama, atau Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan," ujar JPU Kandra Buana saat dalam bacaan dakwaannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.