Bandar Lampung, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan atau juklak, terkait perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional. Juklak ini juga menyangkut perpanjangan penerapan protokol kesehatan perjalanan dalam negeri dan internasional sejak 26 Januari sampai 8 Februari 2021.
Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 yang terbit pada 26 Januari 2021 tersebut, tertuang dalam SE nomor 5 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemik Corona Virus Disease, dan SE Satgas Penanganan COVID-19 nomor 6 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemik.