Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi kembali mengeluarkan kebijakan baru penanganan COVID-19 di Provinsi Lampung. Itu terkait pelaksanaan kegiatan perkantoran, belajar mengajar, hingga kegiatan pada sektor esensial.
Keputusan itu disampaikan melalui Surat Gubernur (SE) Nomor 045.2/87/VI/POSKO/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung, tertanggal 25 Juni 2021.
Arinal mengatakan, pemberlakuan SE tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021, tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.
"Perlu diberlakukan pula pembatasan kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dan berpotensi terjadi penyebaran virus Corona. Meminta agar Satuan Tugas Penanganan COVID-19 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung melaksanakan pembatasan," kata Arinal.
