Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ASN Lampung Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
ilustrasi mudik (unsplash.com/Abdul Ridwan)
  • Gubernur Lampung melarang ASN dan pegawai BUMD memakai kendaraan dinas untuk mudik Lebaran 2026, kecuali atas izin resmi untuk kepentingan kedinasan.
  • Libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 H ditetapkan pada 18–24 Maret 2026, dengan imbauan menjaga keselamatan serta tertib berlalu lintas selama mudik.
  • Pemprov Lampung juga menerbitkan edaran pencegahan korupsi dan gratifikasi agar aparatur tidak menyalahgunakan jabatan serta memperkuat integritas pemerintahan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Gubernur Lampung namanya Pak Rahmat bilang pegawai negeri dan orang BUMD nggak boleh pakai mobil kantor buat mudik Lebaran. Mobil itu cuma boleh dipakai kalau buat kerja dan ada izin dari atasan. Liburnya mulai tanggal 18 sampai 24 Maret 2026. Mereka juga diingatkan jangan korupsi atau terima hadiah supaya kerja tetap jujur.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggunakan kendaraan dinas (Randis) operasional untuk kepentingan mudik Lebaran 2026/1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2026 telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Senin (16/3/2026).

"Benar, ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).

1. Ada pengecualian untuk kepentingan dinas

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Marindo menjelaskan, keputusan larangan ini berlaku bagi ASN maupun pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang akan bepergian ke luar daerah saat masa mudik Lebaran.

Meski demikian, penggunaan kendaraan dinas masih diperbolehkan sepanjang digunakan untuk kepentingan kedinasan, atau telah mendapatkan izin resmi dari gubernur melalui sekretaris daerah (Sekda).

"Kebijakan ini bertujuan memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya, serta tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama periode libur Lebaran," katanya.

2. Libur Lebaran 18–24 Maret 2026

Ilustrasi mudik. (Freepik.com)

Masih merujuk surat edaran tersebut, Marindo menyampaikan, masa libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Maka dari itu, pemerintah daerah turut mengimbau ASN dan pegawai BUMD beserta keluarganya yang akan melakukan perjalanan mudik, agar selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.

"Langkah ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban, kelancaran, serta keselamatan bersama selama arus mudik dan balik Lebaran 2026," ucapnya.

3. Larang korupsi dan gratifikasi

ilustrasi korupsi (unsplash.com/Jesus Monroy Lazcano)

Selain kebijakan tersebut, Marindo menambahkan, Pemprov Lampung juga mengeluarkan edaran pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi yang ditujukan kepada perangkat daerah, BUMD, hingga para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam edaran tersebut, aparatur diingatkan untuk tidak meminta, memberi, maupun menerima gratifikasi berkaitan dengan jabatan serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

"Melalui kebijakan ini, kami berharap penggunaan fasilitas negara semakin tertin serta komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas," imbuh Sekdaprov.

Editorial Team