Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Rahmat Mirzani Djausal melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggunakan kendaraan dinas (Randis) operasional untuk kepentingan mudik Lebaran 2026/1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 44 Tahun 2026 telah ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, Senin (16/3/2026).
"Benar, ASN dan pegawai BUMD yang akan bepergian keluar wilayah Provinsi Lampung pada saat mudik Lebaran tidak diperkenankan menggunakan kendaraan dinas operasional,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
