Suasana bongkar muat di Dermaga 3 Pelabuhan Bakauheni, Sabtu (8/5/2021). (IDN Times/Martin L Tobing),
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengatakan kebijakan itu dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan aspek keselamatan perjalanan pengguna jasa kapal feri. “Bagi pengguna jasa ferry agar mengisi data penumpang dan kendaraan dengan benar sesuai kartu identitas dan STNK saat melakukan reservasi tiket online di Ferizy,” kata Shelvy, dalam keterangannya, Minggu (21/11/2021).
Ia menambahkan, saat proses check in, pengguna jasa diminta agar menyiapkan dokumen e-ticket berisi data lengkap dan kartu identitas masing-masing penumpang. Selanjutnya, petugas di pelabuhan akan lakukan verifikasi data.
Shelvy menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang juncto Peraturan Pemerintah (PP) 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, serta PM 28 Tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket, dan PM 19 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tiket Angkutan Penyeberangan secara Elektronik.
Dalam PM 19 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 3-4 dan PM 28 Tahun 2016 Pasal 3 ayat 2 menegaskan, bahwa pengguna jasa harus mengisi data sesuai identitas penumpang dan kendaraan. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jasa karena datanya terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest penyeberangan sebagai jaminan asuransi kepada setiap penumpang.