Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Peluru Nyasar Anggota DPRD Tewaskan Warga Ternyata Kader Gerindra

Peluru Nyasar Anggota DPRD Tewaskan Warga Ternyata Kader Gerindra
Konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan terkait warga meninggal dunia akibat peluru nyasar ditembak dari senjata api milik Anggota DPRD, Minggu (7/7/2024) siang. (Dok. Polres Lampung Tengah).
Intinya Sih
  • Muhammad Saleh Mukadam, Anggota DPRD Lampung Tengah dari Partai Gerindra, tersangka peluru nyasar tewaskan warga saat resepsi pernikahan.
  • Ketua KPU Provinsi Lampung menyatakan bahwa Mukadam kembali terpilih dalam Pileg 2024, namun kasusnya bisa membatalkan keterpilihannya.
  • Partai Gerindra akan ajukan calon pengganti jika Mukadam dinyatakan bersalah, sementara Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung menyatakan prihatin atas insiden tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bandar Lampung, IDN Times - Muhammad Saleh Mukadam (42), Anggota DPRD Lampung Tengah menjadi tersangka peluru nyasar tewaskan seorang warga saat acara adat resepsi pernikahan di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya berasal dari Partai Gerindra.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengatakan, Muhammad Saleh Mukadam saat ini merupakan Anggota DPRD Lampung Tengah periode 2019-2024 dan kembali berhasil terpilih dalam Pileg 2024 melalui Partai Gerindra untuk kabupaten setempat.

"Iya, dia (Muhammad Saleh Mukadam) kembali terpilih," ujarnya dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

1. Status caleg terpilih Muhammad Saleh Mukadam dapat dibatalkan

Para Komisioner KPU Provinsi Lampung. (Instagram/@KPU_Lampung).
Para Komisioner KPU Provinsi Lampung. (Instagram/@KPU_Lampung).

Disoal terkait kasus ini, Erwan mengungkapkan, penanganan peristiwa tersebut sepenuhnya merupakan ranah wewenang pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian.

Namun disebutkan, kasus menjeratnya tersebut bukan tidak mungkin dapat membatalkan keterpilihan Muhammad Saleh Mukadam dalam kontestasi Pileg kemarin.

"Ada di aturan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, calon terpilih dapat digantikan salah satunya karena ada putusan pengadilan telah inkracht atas tindak pidana dilakukannya," ucap dia.

2. Pembatalan menunggu putusan inkracht pengadilan

Pexels
Pexels

Ihwal aturan tesebut, Erwan menyampaikan, pihaknya belum dapat berbicara banyak. Pasalnya, penetapan pengganti calon legislatif terpilih tersebut perlu menunggu dan menimbang proses hingga putusan tindak pidana dilakukan Muhammad Saleh Mukadam.

Kendati secara teknis, pergantian caleg terpilih itu nantinya akan diajukan oleh partai mengusung Muhammad Saleh Mukadam kepada KPU di Kabupaten Lampung Tengah.

"Partai mengajukan kepada KPU calon pengganti, nanti kami memverifikasi calon suara terbanyak berikutnya siapa, baru bisa ditetapkan," ujarnya.

3. DPD Partai Gerindra amini status anggota fraksi Muhammad Saleh Mukadam

Ungkap kasus peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. (DOK. Polres Lampung Tengah).
Ungkap kasus peluru nyasar tersangka Anggota DPRD Lampung Tengah Muhammad Saleh Mukadam. (DOK. Polres Lampung Tengah).

Sekretaris DPD Partai Gerindra Lampung, Ahmad Giri Akbar turut membenarkan ihwal status Muhammad Saleh Mukadam merupakan bagian dari Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah.

"Kami sangat prihatin dan menyesalkan insiden ini. Kejadian ini adalah musibah dan tentunya tidak mencerminkan nilai-nilai yang dipegang oleh Partai Gerindra maupun pribadi Muhammad Saleh Mukdam," tandas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Tama Wiguna
Martin Tobing
Tama Wiguna
EditorTama Wiguna

Latest News Lampung

See More