Lampung Selatan, IDN Times - Kebijakan penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Lampung Selatan belakangan menuai perhatian dan keresahan. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji yang diterapkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin menegaskan, penetapan gaji PPPK Paruh Waktu tetap mengacu pada regulasi pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Wahidin menjelaskan, penggajian PPPK Paruh Waktu berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Dalam ketentuan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebelum menetapkan besaran gaji.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahidin.
