Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang tetap mengoperasikan kereta penumpang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Pengoperasian tersebut mengikuti instruksi dari pemerintah pusat tentang persyaratan naik kereta api antarkota.
Kepala Bagian Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Jaka Jarkasih mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Bomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021, syarat dan ketentuan untuk keberangkatan kereta api antarkota di wilayah Divre IV Tanjungkarang berlaku untuk perjalanan KA Kuala Stabas maupun KA Rajabasa. Peraturan ini berlaku selama periode Nataru mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut IDN Times rangkum ulasannya.