Wacana Investasi Miras Sempat Bawa Angin Segar Bagi Penjual di Lampung
Tapi Perpres investasi miras resmi dibatalkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah resmi mencabut aturan investasi industri minuman keras (Miras). Itu tercantum dalam lampiran III Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021, tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Pembatalan itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo Selasa (2/3/2021), setelah menerima berbagai saran masukan dari berbagai kalangan.
Awalnya, meski hanya diberlakukan di empat daerah yaitu, Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara. Pemerintah berdalih Perpres itu bisa membuka dan menumbuhkan tenaga kerja baru, meningkatkan peluang UMKM untuk berkembang, dan pengendalian minuman beralkohol secara ilegal atau diam-diam.
Selain itu, pemerintah juga tak menampik bila Perpres tentang investasi Miras bisa menambah pemasukan bagi negara. Lalu bagaimana dengan penjualan Miras di Lampung pasca pembatalan Perpres tersebut? Serta bagaimana respons penjual miras bertahan demi dapur tetap ngebul selama pandemik? Berikut IDN Times rangkum ulasannya.
Baca Juga: Mahfud: Izin Investasi Miras Dicabut, Tanda Pemerintah Tak Antikritik
1. Perpres investasi Miras sempat membawa angin segar untuk pejual di Bandar Lampung
Udin (nama samaran), seorang penjual minuman beralkohol di Kecamatan Sukarema, Kota Bandar Lampung. Ia menyatakan, tak begitu memahami secara rinci isi Perpres investasi Miras yang sempa viral.
Ia hanya berpikir, saat Perpres disahkan bisa membawa angin segar, terhadap penjualan minuman beralkohol di Lampung, khususnya di Kota Tapis Berseri. Itu tak lain, aktivitas transaksi penjualan miras khususnya tanpa izin edar resmi di Bandar Lampung terbilang cukup tertutup.
Ditambah lagi, legalitas perizinan sulit didapatkan dari pemerintah setempat. "Ya harapannya kan sudah pasti biar dipermudah penjualannya (miras). Karena kan ini udah jadi sebagai penghasilan buat sebagaian orang," ujar Udin, Jumat (5/3/2021).
Baca Juga: Bantahan Istana soal Ma'ruf Amin Tak Dilibatkan Bahas Investasi Miras