UMP Lampung 2023 Naik Rp192 Ribu, Serikat Buruh: Harusnya 15 Persen
Belum mengakomodir hidup layak buruh
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) menyoroti penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2023 hanya naik 7,8 persen atau sebesar Rp192.798. Penetapan itu menjadikan upah pekerja dari Rp2.440.486 menjadi Rp2.633.284,59 per bulan.
Ketua Umum FSBKU, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, keputusan tersebut masih belum mampu mengakomodir kebutuhan penghidupan layak bagi para buruh alias pekerja di provinsi berjuluk Sai Bumi Ruwa Jurai.
"Sudah kita sampaikan ke Pemprov Lampung, bahwa besaran kenaikan UMP itu seharusnya sekitar 15 persen. Ini hasil survei 64 kebutuhan hidup layak, maka kenaikan seharusnya UMP 2022 Lampung seharusnya mencapai angka 3 juta Rupiah," ujar Joko kepada IDN Times, Selasa (29/11/2022).
Baca Juga: Siap-siap! UMP 2023 Lampung Diumumkan 28 November 2022
1. Angka 15 persen diperoleh dari hasil survei pasar
Menurut Joko, angka kenaikan UMP 15 persen tersebut diperoleh berdasarkan hasil survei pihaknya dilakukan di 5 pasar tradisional di Provinsi Lampung sejak awal Agustus hingga September 2022.
Namun sayangnya, usulan tersebut tidak diindahkan pemerintah daerah hingga para Dewan Pengupahan, dan tetap mengacu pada formula penghitungan UMP sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
"Kita tidak terlibat dalam pembahasan kenaikan upah itu, dan rapatnya Dewan Pengupahan terkesan sembunyi-sembunyi. Tidak ada kita dilibatkan, padahal sejak jauh-jauh hari usulan kita sudah kita sampaikan," imbuhnya.
Baca Juga: Naik 7,8 Persen! UMP Provinsi Lampung 2023 Rp2.633.284