TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

UMP Lampung 2022 Cuma Naik Rp8.484, Ketua FSBKU: Ini Tidak Manusiawi

UMP dari Rp2.434.001,57 jadi Rp2.440.486,18

ilustrasi uang (IDN Times/Dok)

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 0,35 persen atau Rp8.484. Penetapan itu menjadikan UMP Lampung 2022 kini sebesar Rp2.440.486,18 dibanding 2021 senilai Rp2.432.001,57.

Keputusan tersebut merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja RI No. B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021, dan SK Gubernur Lampung No. G/634/V.08/HK/2021 tanggal 19 November 2021 tentang UMP Lampung 2022.

"Berbagai pertimbangan-pertimbangan secara regulasi atau peraturan kita sampaikan ini, telah mempertimbangkan beberapa hal untuk menyusun formula terhadap penetapan UMP mulai berlaku pada 1 Januari 2022," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Selasa (23/11/2021).

1. Penetapan UMP sesuai formula berlaku

Kadisnaker Provinsi Lampung, Agus Nompitu (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Agus menjelaskan, pertimbangan penetapan UMP 2022 telah memperhatikan kondisi makro ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan di daerah dan nasional. Selain itu, keputusan ini telah sesuai SE Mendagri terhadap formula menetapkan ambang UMP di daerah masing-masing.

Oleh karena itu, kebijakan pemerintah daerah diklaim telah mengacu aturan pemerintah pusat ini harus diberlakukan dan dipatuhi tiap pengusaha ataupun perusahaan. Itu untuk menentukan batas upah terendah bagi tenaga kerja atau buruh di masing-masing kabupaten/kota dengan masa waktu keruja kurang dari 1 tahun.

"Bagi pekerja masa kerjanya di atas 1 tahun, ini wajib hukumnya pengusaha ataupun perusahaan menyusun struktur skala upah dan penetapan UMP," terang dia.

Baca Juga: Duh! 25 ASN Pemkot Bandar Lampung Tercatat Penerima Tetap BST COVID-19

2. UMKM tidak mengacu ketetapan UMP

Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota (IDN Times/Istimewa)

Meski pun UMP Lampung hanya mengalami kenaikan 0,35 persen, Agus menegaskan keputusan ini tidak berlaku bagi para pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mengingat, penetapan upah bisa didasari kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja.

"Ini perlu dipatuhi dan dijadikan rujukan penetapan bagi upah minimum kabupaten dan kota, serta harus dipatuhi bagi perusahaan-perusahaan di Provinsi Lampung," ucapnya.

Tekait ambang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Agus menyampaikan, masing-masing daerah harus mengacu pada besaran UMP Lampung 2022. "UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP, ini perlu menjadi perhatian serta mengikuti peraturan terhadap formula yang sudah ada," sambung dia.

3. Sanksi tegas menanti para pengusaha dan perusahaan 'nakal'

Ilustrasi Suasana Ruang Kantor (IDN Times/Besse Fadhilah)

Agus juga menegaskan, pihaknya bersama 15 Disnaker kabupaten/kota bakal mengawasi pemberlakuan UMP di masing-masing daerah se-Provinsi Lampung. Tujuannya, agar para pengusaha dan perusahaan bisa taat terhadap keputusan besaran UMP.

"Kalau ada perusahaan melanggar, tentu akan ada sanksi tegas diberikan kepada mereka. Sesuai dengan kesalahan dan norma ketenagakerjaan berlaku," katanya.

Disamping itu hingga kini masing-masing kabupaten/kota Lampung diketahui belum menetapkan pasti akan nilai UMK di tiap wilayah. "Masih menunggu masing-masing penetapan dari dewan pemetaan, kemungkinan baru bisa kami terima paling lambat tanggal 30 November," lanjut Agus.

4. Pemprov dinilai telah mengesampingkan kesejahteraan rakyat

Sejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ketua Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung, Tri Susilo mengaku sangat kecewa terhadap keputusan pemerintah daerah secara resmi telah mengumumkan kenaikan UMP hanya sebesar 0,35 persen.

Menurutnya, penetapan ini dinilai kian menjauhkan pekerja ataupun buruh untuk mendapatkan kelayakan upah dan kesejahteraan hidup. Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung dinilai telah mengesampingkan rakyatnya dan lebih takut terhadap pemerintah pusat yang memutuskan batas UMP 2022 sebesar 1,09 persen.

"Ini dampak Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja. Ingat, gubernur itu yang memilihnya adalah rakyat. Ini bukti ia telah mengabaikan rakyat di provinsinya hanya karena takut aturan," tegas Tri.

Baca Juga: Kala Gubernur Lampung Terpukau Teknologi Pertanian Presisi Jabar

Berita Terkini Lainnya