Duh! 25 ASN Pemkot Bandar Lampung Tercatat Penerima Tetap BST COVID-19

Bantuan disalurkan Rp300 ribu per bulan

Bandar Lampung, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mencatat, sebanyak 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mereka terdaftar sebagai penerima tetap Bantuan Sosial Tunai (BST) selama pandemik COVID-19.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan, 25 ASN tersebut seluruhnya berdinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dan selama ini telah menerima BST sebesar Rp300 ribu per bulan.

"Seharusnya BST ini hanya peruntukan bagi masyarakat kalangan bawah, atau bagi mereka yang terdampak COVID-19 dan bukan ASN," ujarnya, dihadapan awak media, Selasa (22/11/2021).

Baca Juga: Walhi Lampung Soroti Banjir Terjadi di Sejumlah Titik Bandar Lampung

1. 9 kriteria penerima BST

Duh! 25 ASN Pemkot Bandar Lampung Tercatat Penerima Tetap BST COVID-19Kadinsos Provinsi Lampung, Aswarodi (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Aswarodi juga memastikan, seluruh ASN tersebut bukan merupakan kelompok penerima manfaat (KPM). Itu baik Program Keluarga Harapan (PKH) ataupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Oleh karenanya, 25 ASN tersebut dapat dipastikan tidak berhak menerima BST.

Menurutnya, para penerima bantuan tersebut sejatinya telah diatur dalam 9 kriteria. Itu di antaranya seperti syarat tempat tinggal, status pekerjaan, kekhawatiran memenuhi kebutuhan pangan, konsumsi pangan lebih dari 70 persen total pengeluaran, pengeluaran pakaian, hingga sebagian besar lantai kediaman dari tanah.

"Termasuk mereka sebagian besar dinding rumah terbuat dari bambu, kawat, atau kayu, serta kepemilikan fasilitas buang air kecil atau besar kurang memadai dan sumber penerangan dari listrik 450 watt atau bukan listrik," terang dia.

2. Minta dinas di kabupaten/kota kembali lakukan validasi data

Duh! 25 ASN Pemkot Bandar Lampung Tercatat Penerima Tetap BST COVID-19Informasi pemberian Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada 10 juta warga pada Juli 2021 (www.instagram.com/@kemensosri)

Mendapati penyelewengan data penerima BST ini, Aswarodi pun mengaku cukup heran 25 ASN tersebut bisa masuk dalam DTKS penerima BST pandemik COVID-19.

Maka dari itu, ia telah meminta dinas sosial di tiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung kembali melakukan validasi data ke tiap calon penerima bantuan.

"Data harus benar-benar valid dan sesuai verifikasi faktual (verpal). Ini harus telah perhatian khusus kami, khususnya dinsos kota dan kabupaten di Lampung," imbuh Aswarodi.

3. Pelaksanaan sesuai arahan Kemensos RI

Duh! 25 ASN Pemkot Bandar Lampung Tercatat Penerima Tetap BST COVID-19pixabay.com

Aswarodi menambahkan, sejatinya verpal penerima BST selama ini sudah sesuai arahan Kementerian Sosis (Kemensos) RI. Meski demikian, pihaknya bakal menindaklanjuti lebih lanjut temuan ini.

"Sudah, setiap minggu sekali Kemensos itu meminta verpal setiap Dinos seluruh Indonesia. Termasuk Dinsos Lampung," tandasnya.

Baca Juga: PPKM Level 3, Eva Dwiana Jamin Taman UMKM Tetap Buka

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya