TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tipu Korban jadi Honorer Pemkot Bandar Lampung, Wanita Raup Rp392 Juta

Iming-iming bekerja di 4 dinas berbeda

Seorang wanita inisial DP (30), warga Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung harus berurusan dengan aparat Polres Pesawaran. (IDN Times/Istimewa)

Pesawaran, IDN Times - Seorang wanita inisial DP (30), warga Sumber Rejo, Kemiling, Bandar Lampung ditangkap aparat Polres Pesawaran. Ia ditangkap karena terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang berkedok menjanjikan para korban menjadi pegawai honorer Pemkot Bandar Lampung, Kamis (12/5/2022).

Kasatreskrim Polres Pesawaran, AKP Suprianto Husin mengatakan, aksi kejahatan tersangka DP sudah berlangsung sejak April 2019. Itu berujung dengan laporan kepolisian ke Mapolres setempat oleh empat korban.

"Tersangka ini mengimingi-imingi para korban dengan meminta mendatanginya di kediaman Perumahan Asri Jaya Indah Permai, Kurungan Nyawa, Gedong Tataan," ujarnya, saat dimintai keterangan, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga: 19 Potret Gedung Satu Atap Pemerintah Kota Bandar Lampung, Ikonik!

1. Para korban dijanjikan akan mendapat SK pegawai honorer Pemkot Bandar Lampung

Gedung Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Dalam melancarkan aksinya, Suprianto mengungkapkan, DP menjanjikan para korban bisa bekerja sebagai pegawai honorer di empat dinas Pemkot Bandar Lampung berbeda. Masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).

Menurut Kasatreskrim guna memuluskan hajat tersebut, keempat korban terlebih dahulu diminta untuk menyetorkan sejumlah mahar berupa uang dan menunggu batas waktu tertentu.

"Setelah uang diterima, korbannya dijanjikan akan dapat langsung bekerja di dinas masing-masing, berikut diberikan (SK) Surat Keputusan pegawai honorer Pemkot Bandar Lampung," imbuhnya.

2. Total kerugian Rp392 juta

ilustrasi uang tunai (unsplash.com/mufidpwt)

Dari pengakuan para korban, Supriyanto menyampaikan, mereka selambat-lambatnya diminta menyetor mahar selama tiga bulan. Karena bujuk rayu tersebut maka mereka pun menyanggupi untuk menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor.

Namun setelah ditunggu hingga beberapa waktu, para korban belum bekerja dan tersangka sudah tidak bisa ditemui, serta tidak dapat dihubungi.

"Atas kejadian tersebut keempat korban total mengalami kerugian ditafsir mencapai 392.500.000," terang Kasatreskrim.

Baca Juga: Miris! Ayah Kandung Tega Perkosa Putri Sulung Selama 3 Tahun

Berita Terkini Lainnya