Miris! Ayah Kandung Tega Perkosa Putri Sulung Selama 3 Tahun

Korban saat ini baru berusia 15 tahun

Bandar Lampung, IDN Times - Seorang ayah inisial SL (62), warga Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung tega memerkosa anak kandung perempuannya masih berusia di bawah umur. Perilaku bejat tersebut ternyata sudah berlangsung selama tiga tahun terakhir atau sejak korban masih usia 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Tanggamus, itu usai sempat melarikan diri setelah aksi bejatnya terbongkar dan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Dalam kasus ini korban anak kandung sendiri inisial S (15). Pelaku sempat melarikan diri beberapa hari dan ditangkap kemarin di tempat persembunyiannya di pondokan, berada di bawah kaki gunung Tanggamus," ujarnya dihadapan awak media, Kamis (12/5/2022).

1. Tersangka ditangkap saat bersembunyi di bawah kaki Gunung Tanggamus

Miris! Ayah Kandung Tega Perkosa Putri Sulung Selama 3 TahunTersangka pemerkosaan terhadap anak kandung di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Lebih lanjut Devi mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut terbongkar usai korban memberanikan diri menangis dan mengadukan aksi pemerkosaan tersebut kepada sang kakek, serta langsung ditindaklanjuti pihak keluarga.

Dalam penangkapan hasil kerja sama dengan jajaran Polres Tanggamus itu, kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan meliputi sprei kasur, pakaian dalam korban, kasur, hingga hasil visum et repertum.

"Pemerkosaan ini dimulai dari 2019 sampai terakhir diakui pelaku terjadi bulan Ramadan kemarin. Korban dalam hal ini mau menuruti perbuatan bejat ayahnya, karena berada di bawah ancaman bila cerita ibunya akan dibunuh," imbuh dia.

Baca Juga: Buntut Kericuhan, Polisi Tutup Sementara Operasional Pantai Tiska

2. Pemerkosaan terjadi saat luput dari pengawasan ibu korban

Miris! Ayah Kandung Tega Perkosa Putri Sulung Selama 3 TahunIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kasatreskrim mengungkapkan, pemerkosaan tersebut diketahui acapkali dilakukan SL kepada S di kediaman dan kebun milik tersangka. Kejadian itu luput dari pengawasan ibu korban.

Selain itu, kepolisian juga telah menggandeng Dinas Sosial Bandar Lampung untuk menangani kesehatan mental dan psikis korban. Itu meski kondisi fisik S kini tengah terlihat dalam keadaan sehat.

"Sementara belum ada kemungkinan korban lain. S ini adalah anak sulung tersangka yang memang tinggal satu rumah. Alasannya, murni khilaf, karena memang sang istri juga masih memenuhi kebutuhan biologis tersangka," ucapnya.

3. Tidak mengalami gangguan kejiwaan dan terancam penjara 15 tahun

Miris! Ayah Kandung Tega Perkosa Putri Sulung Selama 3 TahunDok. KBR.id

Dari hasil pemeriksaan medis sementara, Kasatreskrim mengungkapkan, tersangka dalam keadaan sehat atau tidak mengalami gangguan kejiwaan. Serta diduga secara sadar melakukan pemerkosaan kepada anak kandungnya tersebut.

Terkait pasal akan dipersangkakan, polisi menegaskan bakal menjerat tersangka Pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

"Akan tetapi karena dilakukan oleh orang tua sendiri kemungkinan bisa dikenakan pemberatan, seperti ditambah sepertiga atau hukuman kebiri," tegasnya.

4. Tersangka mengaku khilaf

Miris! Ayah Kandung Tega Perkosa Putri Sulung Selama 3 TahunTersangka pemerkosaan terhadap anak kandung di Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Sementara tersangka SL enggan menjawab detail, ihwal alasan tega memperkosa korban S, yang notabene merupakan anak kandung perempuannya tersebut.

"Ya, khilaf," tandasnya.

Baca Juga: 10 Potret Gedung Layanan Polresta Bandar Lampung, Ada Ruangan Cozy!

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya