Tilep Uang Tukin Pegawai, 3 ASN Kejari Bandar Lampung Dinonjobkan
Ketiganya ditarik ke Kejati Lampung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tiga ASN bagian Keuangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung telah di nonjobkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi uang kinerja atau remunerasi pegawai 2022.
Ketiga ASN masing-masing inisial L selaku Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung, B sebagai Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung, serta S merupakan operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung diperbantukan sebagai Pembuat Daftar Gaji.
"Benar, kami sudah berkirim surat permohonan kepada Kepala Kejati Lampung untuk menon-Jobkan, kemudian menarik ketiga ASN tersebut ke Kejati Lampung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi saat dimintai keterangan, Selasa (1/11/2022).
Baca Juga: Audit Korupsi DLH Bandar Lampung Mulai Diproses, Siapa Tersangka?
1. Tunjuk petugas pengelolaan perbendaharaan baru
Terkait urusan pengelolaan perbendaharaan Kejari Bandar Lampung, Helmi menjelaskan, pihaknya kini telah menunjuk petugas perbendaharaan baru. Alhasil, dipastikan pengelolaan perbendaharaan telah berjalan tertib dan lancar sesuai prosedur operasi standar alias SOP.
"Kami sampaikan, untuk pembayaran tunjangan kinerja pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung tidak pernah terhambat sama sekali," ucapnya.
Baca Juga: Pegawai Kejari Diduga Tilep Uang Tukin, Kerugian Rp1,8 Miliar