Pegawai Kejari Diduga Tilep Uang Tukin, Kerugian Rp1,8 Miliar

Modus mark up pembayaran dan catut nama Kajari

Bandar Lampung, IDN Times - Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengindikasi terjadi dugaan tindak korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung. Perbuatan itu ihwal pemotongan tunjangan kinerja (tukin) atau remunerasi pegawai 2022 dilakukan bagian keuangan Kejari setempat.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, penyidik telah memeriksa dan memintai keterangan sejumlah pejabat Kejari Bandar Lampung. Termasuk para pegawai diduga melakukan pemotongan.

"Dari hasil pemeriksaan internal pengawasan ditemukan indikasi perbuatan tindak pidana korupsi di Kejari Bandar Lampung, tentang pemotongan Tukin atau remunerasi pegawai Kejari Bandar Lampung. Diduga dilakukan bagian keuangan," ujarnya saat memimpin konferensi pers, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pemilu Serentak 2024

1. Modus mark up pembayaran tukin pegawai

Pegawai Kejari Diduga Tilep Uang Tukin, Kerugian Rp1,8 MiliarAsisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat memimpin konferensi pers di Gedung Pidsus Kejati Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Hutamrin melanjutkan, temuan dugaan tersebut berdasarkan laporan hasil (LH) Inspeksi Kasus Asisten Pengawasan Kejati Lampung dengan nomor WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tanggal 15 September 2022 dan WAS-14.A. Nomor : R-08/L.8/H.III.1/09/2022 tertanggal 15 September 2022.

Dalam modusnya, Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung inisial L bersama dengan B selaku Kaur Kepegawaian, Keuangan dan PNBP Kejari Bandar Lampung, dan S sebagai Operator SIMAK BMN Kejari Bandar Lampung diperbantukan sebagai pembuat daftar gaji telah melakukan penggelembungan atau mark up pada tukin beberapa pegawai Kejari Bandar Lampung.

"Setelah uang tersebut masuk ke rekening pegawai yang dimaksud, kemudian uang itu langsung dilakukan penarikan secara otomatis pada hari sama. Berdasarkan surat permintaan penarikan atau pengembalian kepada pihak bank dibuat Kaur Keuangan dengan mengatasnamakan Kepala Kejari Bandar Lampung," terang dia.

2. Indikasi kerugian Rp1,8 miliar

Pegawai Kejari Diduga Tilep Uang Tukin, Kerugian Rp1,8 MiliarIlustrasi uang (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)

Para pihak-pihak terduga ikut terlibat mengajukan tukin ke rekening bank sudah tidak digunakan lagi, untuk menerima tunjangan kinerja. Dimana sebelumnya tukin dibayarkan melalui rekening Bank BNI, namun sejak Maret 2022 uang tersebut dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri, tapi pengajuan tukin ke rekening Bank BNI tetap dilakukan atau double klaim.

"Mereka mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tukin, melainkan untuk menerima pembayaran gaji," ungkap Hutamrin.

Alhasil, perbuatan para terduga pelaku mengindikasi kerugian negara mencapai sekitar Rp1.880.162.758. "Kami sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejati Lampung Nomor: Print-03/L.8/Fd.1/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022," lanjut dia.

3. Saksi sudah diperiksa sekitar 10 orang

Pegawai Kejari Diduga Tilep Uang Tukin, Kerugian Rp1,8 MiliarGedung Pidsus Kejati Lampung lokasi pemeriksaan saksi kasus korupsi di DLH Bandar Lampung. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait langkah-langkah telah dilakukan dalam penyidikan, Hutamrin mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa saksi-saksi dari pegawai Kejari Bandar Lampung. Kemudian turut memanggil para saksi-saksi dari pihak bank dan pihak-pihak terkait lainnya.

"Sampai dengan saat ini Tim Penyidik Kejati Lampung masih melakukan pemberkasan, terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud. Saksi diperiksa sekitar 10 orang," tandas Aspidsus Kejati Lampung.

Baca Juga: Korupsi KONI Lampung, Kejati Kembali Periksa Ketum Yusuf Barusman

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya