TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiket Kereta Api Lebaran Stasiun Tanjungkarang Sudah Terjual 67 Persen

Tiket tanggal 16-26 April ludes terjual

Aktifitas pelayanan tiketing di Stasiun Tanjungkarang. (Dok. PT KAI Divre IV Tanjungkarang).

Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat, tiket kereta api masa angkutan Lebaran 2023/1444 Hijriah telah terjual sebanyak 15.741 tiket atau 67 persen. Jumlah itu dari kapasitas tempat duduk disediakan sebanyak 23.320 tempat duduk.

Plh Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi mengatakan, pencatatan tersebut hasil pantauan ketersediaan tiket Kereta Api Ekspres Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) pada tanggal keberangkatan 12 April sampai 3 Mei 2023.

"Pencatatan ini berdasarkan pantauan sampai dengan Jumat kemarin, sebagian masih tersedia (tiket angkutan Lebaran 2023). Jumlah tersebut tentunya masih akan terus bertambah, karena penjualan masih terus berlangsung," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (25/3/2023).

Baca Juga: Siap-siap! Tiket Kereta Lebaran Stasiun Tanjungkarang Segera Dijual

1. Tiket Lebaran tanggal 16-26 April ludes terjual

Kegiatan pengecekan tiket kereta api sebelum keberangkatan di KAI Divre IV Tanjungkarang. (Dok. PT KAI Divre IV Tanjungkarang).

Dijelaskan Reza, tanggal keberangkatan KA Ekspres Rajabasa yang menjadi favorit pemesanan para pengguna kereta api di stasiun setempat yakni mulai sepekan sebelum hingga H+4 Lebaran 2023.

"Iya untuk perjalanan di tanggal 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023 dimana tiket ditanggal-tanggal tersebut sudah habis terjual seluruhnya," kata dia.

2. Aturan perjalanan kereta api angkutan Lebaran 2023

Situasi penumpang Stasiun Tanjungkarang (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Terkait penerapan persyaratan perjalanan naik kereta api, Reza menyampaikan, pihaknya masih berpegangan pada Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19. SE ini tertanggal 26 Agustus 2022.

Kemudian turut mengacu SE Kementerian Kesehatan (Kemkes) No. HK.02.02/II/3984/2022, tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023. SE tersebut tertanggal 18 Desember 2022.

"Syarat perjalanan masih sama, seperti penumpang wajib vaksin. Namun jika tidak atau belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksin dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan resmi. Serta penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin," terang Reza.

Baca Juga: KAI Tanjungkarang Jamin Tak Ada Praktik Calo Tiket Lebaran 2023

Berita Terkini Lainnya