TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tiga ASN Lampung Tersandung Kasus Korupsi dan Penipuan, Ini Kata Gubernur

Berurusan dengan aparat penegak hukum karena tindakannya

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (IDN Times/Istimewa)

Bandar Lampung, IDN Times - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyoroti serius Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tersandung kasus tindak pindana kriminal. Terbaru, tiga ASN Provinsi Lampung harus berurusan dengan aparat penegak hukum

Pertama, Asisten II Pemprov Lampung Edi Yanto bersama Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Herlin Retnowati, terkait kasus Tipikor pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, dialokasikan untuk Provinsi Lampung.

Diketahui, keduanya pernah menjadi pemegang kebijakan di Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung periode 2015. Kasus kedua menjerat Nona Lestari, ASN bertugas di UPTD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Wilayah VI di Lampung Utara.

Ia terjerat kasus hukum penipuan terhadap 24 orang. Aksi dilakukannya membuat para korban rugi hingga Rp569 juta karena diimingi bakal diterima sebagai pegawai honorer dan kenaikan eselon.

1. Tidak ada kata ampun dan toleransi bagi ASN melakukan tindakan kriminalitas

Ilustrasi tahanan. IDN Times/Mardya Shakti

Menurut Arinal, tidak ada kata ampun ataupun toleransi bagi ASN, yang melakukan tindakan kriminalitas. Pasalnya, itu bukan perilaku terpuji yang mencerminkan pemegang profesi pelayanan masyarakat di pemerintahan.

"Karena kita mau bekerja sama-sama, dalam membangun Lampung dengan penuh kepercayaan dari masyarakat. Sehingga, tidak ada cerita yang tidak bagus ke depannya buat kita semua," ucapnya usai melantik 67 Pejabat baru Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional, di Balai Keratun, Pemrov Lampung, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: ASN Lampung Utara Raup Rp569 Juta, 24 Korban Dijanjikan Honorer Pol PP

2. ASN Lampura tidak sepatutnya menipu masyarakat

Ilustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Menyikapi kasus Nona Lestari, Arinal menilai sebagai salah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bapenda Lampung Wilayah VI di Lampura, tidak sepatutnya melakukan penipuan terhadap masyarakat. Itu, dikarenakan memiliki penghasilan tetap dan tunjangan jabatan yang cukup.

"Penghasilan bagus, tunjangan bagus, tapi saya heran masih saja merasa kurang," tukas Arinal

Selain itu, Arinal merasa malu lantaran iming-iming janji yang diutarakan Nona pada para korbannya. Mengingat, Surat Keputusan (SK) honorer di Provinsi Lampung diterbitkan oleh Gubernur. Oleh karenanya, ia menyayangkan tindakan tersebut.

"Saya malu, tetapi ini coba dimainkan oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Maka, ini berat buat saya dan berat hukumannya buat dia," tegas Arinal.

3. Arinal prihatin atas penetapan tersangka Edi Yanto

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Di sisi lain, Arinal mengaku perihatin pasca penetapan Edi Yanto sebagai tersangka kasus pengadaan bantuan benih jagung oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung. Menurutnya, Edi bukanlah tipikal orang seperti itu.

"Jadi terus terang saja. Ketika saya menerima informasi tentang Edi Yanto, karena tipenya tidak seperti itu," ucap Arinal.

Diketahui, pasca ditetapkan menjadi salah seorang tersangka, Edi Yanto secara resmi mengajukan surat pengunduran dari jabatannya saat ini yaitu, Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Lampung.

Kendati meski prihatin, Arinal tetap menghargai dan menerima keputusan Kejati Provinsi Lampung. "Ini sudah menjadi kenyataan, bahwa Edi Yanto dalam posisi Eselon II menjadi tersangka," tukas Arinal.

4. Gubernur Lampung tekanan dugaan korupsi pengadaan benih jagung bukan di masa kepemimpinannya

Google

Arinal menyatakan, tipikor yang menyeret dua oknum ASN Provinsi Lampung atas pengadaan benih jagung tersebut, terjadi bukan di masa kepemimpinannya. Namun, sejak 2015 lalu.

"Kegiatan ini terjadi jauh hari, sebelum saya memimpin Provinsi Lampung. Jangan sampai, kejadian ini terjadi seolah-olah di bawah kepemimpinan gubernur sekarang. Ini merupakan kasus lama dan baru dieksekusi sekarang," kata Arinal.

Menurutnya, Edi Yanto merupakan korban atas kejahatan yang dilakukan oleh orang lain. Itu, dikarenakan ia mendatangi apa yang seharusnya dilakukan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung waktu itu.

"Surat keputusan itu dia tandatangani saat yang bersangkutan menunaikan ibadah, sehingga saat waktu perjanjian sudah sangat mepet. Ia lah, yang menandatangani itu. Tetapi, saya dengar ada toleransi dari BPK asalkan anggaran tersebut dikembalikan," papar Arinal. 

Baca Juga: ASN Terjerat Korupsi dan Penipuan, Gubernur Lampung: Tak Ada Ampunan

Berita Terkini Lainnya