Tersangka dan Bukti Korupsi Jalan Sutami Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Keempat tersangka dititipkan ke Rutan Way Hui
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono - Simpang Sribawono (PN) Sumber Dana APBN tahun anggaran 2018-2019 dari penyidik Polda Lampung, Rabu (4/1/2023).
Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap keempat tersangka Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bambang Wahyu Utomo; Hengki Widodo alias Engsit, pemilik dan pemodal PT URM; Sahroni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal; dan Rukun Sitepu, PPK pengganti.
"Benar, kami telah menerima pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana saat dimintai keterangan pascapelimpahan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Sutami, Uang Disita Rp17 Miliar dan Tersangka Baru
1. Barang bukti uang diserahkan hanya Rp10 miliar
Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, Made menyampaikan, Satgas Tipikor Kejati Lampung turut menerima barang bukti perkara berupa uang tunai senilai Rp10,1 miliar, beserta sejumlah dokumen pendukung lain hasil sitaan penyidik Polda Lampung.
Selanjutnya, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.
"Nanti dalam pelaksanaan penuntutan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang," ucap Kasi Penkum.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Jl Sutami Engsit Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan