TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tersangka dan Bukti Korupsi Jalan Sutami Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Keempat tersangka dititipkan ke Rutan Way Hui

Kejati Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono - Simpang Sribawono (PN) Sumber Dana APBN tahun anggaran 2018-2019 dari penyidik Polda Lampung, Rabu (4/1/2023).

Pelimpahan tahap II dilakukan terhadap keempat tersangka Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bambang Wahyu Utomo; Hengki Widodo alias Engsit, pemilik dan pemodal PT URM; Sahroni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal; dan Rukun Sitepu, PPK pengganti.

"Benar, kami telah menerima pelimpahan keempat tersangka dan barang bukti hari ini," ujar Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana saat dimintai keterangan pascapelimpahan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Sutami, Uang Disita Rp17 Miliar dan Tersangka Baru

1. Barang bukti uang diserahkan hanya Rp10 miliar

Kejati Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami. (Dok. Polda Lampung).

Dalam proses pelimpahan tahap II tersebut, Made menyampaikan, Satgas Tipikor Kejati Lampung turut menerima barang bukti perkara berupa uang tunai senilai Rp10,1 miliar, beserta sejumlah dokumen pendukung lain hasil sitaan penyidik Polda Lampung.

Selanjutnya, keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Bandar Lampung atau Rutan Way Huwi.

"Nanti dalam pelaksanaan penuntutan, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang," ucap Kasi Penkum.

2. Sudah bermohon ajukan penangguhan penahanan atau tahanan kota

Kejati Lampung menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait proses pelimpahan ini, Penasihat Hukum Hengki Widodo, Tumpal P Hutabarat mengaku pihaknya sudah langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan maupun status tahanan kota terhadap sang klien.

"Surat permohonan sudah diajukan, tentunya pertimbangan ada kepada Aspidsus atau Kajati Lampung. Kami sifatnya menunggu saja, tapi besar harapan permohonan ini bisa dikabulkan," imbuhnya.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Jl Sutami Engsit Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

Berita Terkini Lainnya