Tersangka Korupsi Jl Sutami Engsit Bakal Ajukan Penangguhan Penahanan

4 tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejati

Bandar Lampung, IDN Times - Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono - Simpang Sribawono (PN) Sumber Dana APBN tahun anggaran 2018-2019 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (4/1/2022).

Pelimpahan tersebut dilakukan terhadap keempat tersangka yaitu, Direktur Utama PT Usaha Remaja Mandiri (URM), Bambang Wahyu Utomo selaku penyedia pekerjaan menandatangani kontrak kerja; Hengki Widodo alias Engsit, pemilik dan pemodal PT URM sekaligus pengendali proyek; Sahroni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Awal bertindak membcorkan harga pekerjaan sendiri (HPS) sebelum lelang; dan Rukun Sitepu, PPK pengganti membiarkan pekerjaan tetap berjalan meski penggunaan aspal tidak sesuai spesifikasi hingga menerima imbalan.

"Benar hari ini direncanakan pelimpahan tahap II untuk ke Kejati Lampung," ujar Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Rabu (4/1/2023).

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalan Sutami, Uang Disita Rp17 Miliar dan Tersangka Baru

1. Satu tersangka masih perlengkapan berkas

Tersangka Korupsi Jl Sutami Engsit Bakal Ajukan Penangguhan PenahananKonferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono- Sp Sribawono (PN) Sumber Dana APBN TA 2018-2019. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Dalam tahap penyidikan perkara, Arie turut menginformasikan, penyidik juga masih melakukan upaya kelengkapan berkas perkara satu tersangka lainnya inisal BHW. Ia berperan selaku konsultan pengawas, tidak pernah turun ke lokasi dan tak mengawasi dengan cermat pekerjaan proyek nasional tersebut.

"Masih pelengkapan (berkas), ya segera mungkin kita limpahkan," ucapnya.

2. Engsit berencana ajukan penangguhan penahanan

Tersangka Korupsi Jl Sutami Engsit Bakal Ajukan Penangguhan PenahananIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Menanggapi rencana pelimpahan tahap II tersebut, Penasihat Hukum Hengki Widodo, Tumpal P Hutabarat mengatakan, pihaknya amat menghormati proses hukum tengah diupayakan Polda Lampung tersebut. Meski demikian, tim telah berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap sang klien ke Kejati Lampung.

"Kami hormati proses penyidikan, maka dari itu kami juga sudah berencana mengajukan penangguhan penahanan," ucap dia.

Lebih lanjut ia mengklaim, tidak ada kerugian keuangan negara dalam perkara pekerjaan proyek tersebut. Pasalnya, itu telah diaudit dengan tujuan tertentu oleh Inspektorat Kementrian PUPR dan Perumahan Rakyat telah ditemukan kelebihan bayaran Rp3.798 miliar.

"Dari nilai audit Inspektorat itu, PT URM sudah mengembalikan Rp6,93 miliar dari bank garasi sebagai jaminan pemeliharan jalan tersebut. PT URM juga telah melaksanakan perbaikan cacat mutu pada pekerjaan, ini dengan nominal 14.433 miliar, tapi justru klien kami ditetapan tersangka pada 12 Oktober 2021 kemarin," terang Tumpal.

3. Nominal Rp10 miliar bukan uang sitaan

Tersangka Korupsi Jl Sutami Engsit Bakal Ajukan Penangguhan PenahananKonferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Preservasi Rekonstruksi Jalan Ir Sutami - Sribawono- Sp Sribawono (PN) Sumber Dana APBN TA 2018-2019. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Terkait penyitaan uang Rp10 miliar oleh Polda Lampung di awal penanganan perkara, Tumpal menyampaikan, nominal itu bukan hasil sitaan melainkan pinjaman PT URM pada salah satu bank dan dititipkan ke penyidik. Alasannya, guna proses pengembalian kerugian keuangan negara hasil pekerjaan proyek.

"Kami tegaskan bukan sitaan, melainkan itikad baik dari Hengki Widodo atas permintaan pihak penyidik Polda Lampung," kata dia.

Oleh karenanya, Tumpal tegas menampik pekerjaan proyek jalan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaiman hasil audit dikata Polda Lampung mencapai Rp29,216 miliar. "Tidak ada itu, seperti audit sudah dilakukan pihak Inspektorat nilai itu tidak ada," tandasnya.

Baca Juga: Polda Lampung Terima Penghitungan Kerugian Negara, Kasus Jl Ir Sutami?

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya