TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tergiur Upah Rp1,1 juta, Pria Nekat Selundupkan 13 Ekor Anak Monyet

Penyelundupan digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel

KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyeludupan 13 ekor monyet hendak melintas Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Lampung Selatan, IDN Times - Tim gabungan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyeludupan delapan ekor Monyet Ekor Panjang dan lima ekor Monyet jenis Beruk. Penyelundupan itu digagalkan lantaran tanpa kelengkapan dokumen sah saat hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 05.30 WIB.

Seluruh monyet tersebut diangkut dari Jalan Kali Balok, Kota Bandar Lampung menggunakan mobil Luxio warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BE 1474 BL dan hendak dibawa ke Jakarta Selatan serta Surabaya.

"Atas pengungkapan kasus ini, kami mengamankan seorang tersangka inisial AS, warga Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Ia merupakan sopir alias pengemudi mobil Luxio," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, kepada IDN Times, Sabtu (25/9/2021).

Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Organ Tubuh Harimau Sumatra

1. Pengangkut menerima upah antar Rp1,1 juta

KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyeludupan 13 ekor monyet hendak melintas Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho mengungkapkan, tiga belas ekor monyet ini diletakkan di dalam bagasi belakang kendaraan yang ditutupi tumpukan tas para penumpang lainnya.

Menurut keterangan AS, rencananya monyet-monyet tersebut akan dikirim ke dua lokasi berbeda. Pertama, delapan monyet ekor panjang ke Jakarta Selatan dan paket lima ekor monyet jenis beruk ke Surabaya.

"Dengan paket ini, pengemudi mengaku dapat upah angkut sebesar 1.100.000. Tapi beruntung aksinya lebih dulu berhasil kita gagalkan dan telah kita serahkan ke pihak Balai Karantina," kata Ridho.

2. Terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta

KSKP Bakauheni bersama Balai Karantina Pertanian Lampung menggagalkan penyeludupan 13 ekor monyet hendak melintas Pelabuhan Bakauheni. (IDN Times/Istimewa)

Sub Koordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Lampung, Karman menjelaskan, meski seluruh monyet tersebut tergolong bukan jenis satwa dilindungi, namun melalulintaskan hewan tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan dan dokumen daerah asal merupakan perbuatan pelanggaran.

Maka dari itu, perbuatan tersangka AS ditetapkan telah melanggar ketentuan Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana 2 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.

"Tak hanya itu, pelaku juga telah melanggar UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi sumberdaya alam (SDA) hayati dan ekosistemnya. Pelaku dapat diancam pidana paling lama 5 tahun, dengan denda sebesar 100 juta rupiah," tegas Karman.

Baca Juga: Aparat Gagalkan Penyelundupan Hewan Liar di Bakauheni

Berita Terkini Lainnya