Tergiur Upah Rp1,1 juta, Pria Nekat Selundupkan 13 Ekor Anak Monyet
Penyelundupan digagalkan di Pelabuhan Bakauheni, Lamsel
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Tim gabungan Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyeludupan delapan ekor Monyet Ekor Panjang dan lima ekor Monyet jenis Beruk. Penyelundupan itu digagalkan lantaran tanpa kelengkapan dokumen sah saat hendak melintas di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 05.30 WIB.
Seluruh monyet tersebut diangkut dari Jalan Kali Balok, Kota Bandar Lampung menggunakan mobil Luxio warna hitam dengan nomor polisi (nopol) BE 1474 BL dan hendak dibawa ke Jakarta Selatan serta Surabaya.
"Atas pengungkapan kasus ini, kami mengamankan seorang tersangka inisial AS, warga Kota Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Ia merupakan sopir alias pengemudi mobil Luxio," ujar Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, kepada IDN Times, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Organ Tubuh Harimau Sumatra
1. Pengangkut menerima upah antar Rp1,1 juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho mengungkapkan, tiga belas ekor monyet ini diletakkan di dalam bagasi belakang kendaraan yang ditutupi tumpukan tas para penumpang lainnya.
Menurut keterangan AS, rencananya monyet-monyet tersebut akan dikirim ke dua lokasi berbeda. Pertama, delapan monyet ekor panjang ke Jakarta Selatan dan paket lima ekor monyet jenis beruk ke Surabaya.
"Dengan paket ini, pengemudi mengaku dapat upah angkut sebesar 1.100.000. Tapi beruntung aksinya lebih dulu berhasil kita gagalkan dan telah kita serahkan ke pihak Balai Karantina," kata Ridho.
Baca Juga: Aparat Gagalkan Penyelundupan Hewan Liar di Bakauheni