KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Organ Tubuh Harimau Sumatra

Mulai dari kulit hingga kepala berbagai hewan disita

Lampung Selatan, IDN Times - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan upaya penyelundupan organ tubuh Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae), di areal Pintu Masuk Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Petugas kepolisian mengamankan satu lembar kulit Harimau Sumatra dalam keadaan utuh, dan beberapa barang bukti lainnya milik seorang tersangka inisial BS (30), warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

"Kulit harimau utuh dikirim dari Sumatra Selatan dengan jasa ekspedisi yang rencananya bakal diterima BS di Indramayu. Nantinya akan dijadikan berbagai cinderamata," ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin didampingi Kapolsek KSKP, AKP Ridho Rafika, Jumat (10/9/2021).

1. Diselundupkan melalui jasa ekspedisi

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Organ Tubuh Harimau SumatraPenggagalan penyeludupan organ Harimau Sumatera (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Edwin melanjutkan, pengungkapan kasus ini bermula saat pihaknya berhasil mengungkap upaya penyelundupan satu lembar kulit Harimau Sumatra utuh, yang dimasukan dalam kardus berwarna coklat sebagai alat kemas.

"Kulit ini dikirimkan melalui ekpedisi atau jasa pengiriman J&T Ekpres Cabang Palembang dengan tujuan Indramayu, Jawa Barat," imbuh dia.

Jajaran KSKP Bakauheni melakukan penelusuran dan berhasil menangkap seorang tersangka yaitu BS. Ia berperan sebagai penerima atau pembeli barang kiriman tersebut.

"Kalau dari pengakuan tersangka, dia sudah dua kali melakukan aksi pembelian serupa," tambah Edwin.

Baca Juga: Heboh Warga Harimau Sumatra di Pasaman Datangi Warga Saat Kritis

2. Berbagai cinderamata dari organ hewan diamankan

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan Organ Tubuh Harimau SumatraPenggagalan penyeludupan organ Harimau Sumatera (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)

Usai berhasil mengamankan BS, Edwin menyebut pihaknya juga menemukan barang bukti lain di kediaman tersangka berupa kerajinan tangan yang dibuat dari organ hewan dilindungi.

Barang bukti tersebut meliputi satu kepala Harimau Sumatra, dua kepala Kijang, 203 buah gigi Beruang Madu, 120 buah kuku Beruang, 30 buah gelang dari gading Mammoth, 5 buah cincin gading Gajah, dan 14 pipa rokok dari tulang Ikan Duyung.

"Ada juga lima dompet dan satu peci terbuat dari kulit Harimau Sumatra, serta 1 buah kardus pengiriman nomor resi JD0138081951 dan 1 unit handphone," rinci Edwin.

3. Seorang tersangka lainnya masih diburu

untuk proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke KSKP Bakauheni, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya BS akan dijerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE.

Selain itu, ia juga turut dikenakan Pasal 8 huruf a dan c UU RI Nomor 21 Tahun 2019, tentang Hewan, Ikan dan Tumbuhan. "Ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta," imbuh dia.

Untuk proses hukum lebih lanjut, Edwin pun menyebut pihaknya telah melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka diduga sebagai penjualan kulit Harimau Sumatra.

"Indentitasnya sudah kita kantongi. Saat ini petugas juga telah kita terjunkan ke lapangan untuk melakukan pengejaran," tandas Edwin.

Baca Juga: Harimau vs Beruang, Siapa Pemenangnya? Ini 5 Jawaban dari Sains 

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya