Tergiur Rupiah, Dua Pria Asal Riau Selundupkan 1.250 Burung ke Solo
Terciduk di Pelabuhan Bakauheni
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Lampung Selatan, IDN Times - Kasus penyelundupan satwa liar melalui Pelabuhan Bakauheni kembali terulang. Sebanyak 1.250 ekor burung tidak dilindungi tanpa kelengkapan dokumen perjalanan berhasil digagalkan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama BKSDA SKW III Lampung.
Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna silver nopol BE 1831 YT dari Provinsi Riau hendak menuju Solo, Jawa Tengah.
"Iya, Minggu kemarin sekitar jam 19.00 WIB. Telah kita amankan kendaraan berikut barang buktinya, di sekitar area Pelabuhan Bakauheni saat hendak menaiki kapal," ujar Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika, Senin (2/8/2021).
Baca Juga: KPK Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Fee Proyek Pemkab Lampung Selatan
1. Ada 1.225 ekor burung Ciblek dan 125 ekor burung Gelatik
Seluruh burung-burung tersebut diketahui dikemas dalam 50 box keranjang plastik warna putih. Itu masing-masing berisikan sekitar 25 ekor.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Ridho mengungkapkan, pihaknya mendapati sebanyak 1.125 ekor burung jenis Ciblek dan 125 ekor burung jenis Gelatik.
"Selain barang bukti, kita juga mengamankan dua orang pengakut alis sopir kendaraan, di mana salah satunya juga sekaligus pemilik bisnis ilegal ini masing-masing berinisial M dan HN," kata Ridho.
Baca Juga: Siap-siap! 96.700 Warga Lampung Selatan Terima Bantuan Beras 10 Kg