Terbanyak! Kajari Bandar Lampung Catat Penyelesaian 10 Perkara RJ
Total pengajuan restorative justice 13 perkara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung mencatat penyelesaian 10 perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Catatan itu menjadi terbanyak se-kabupaten/kota di wilayah hukum Kejati Lampung sepanjang 2022.
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Irawan P Halim mengatakan, keberhasilan penyelesaian 10 perkara tersebut merupakan jumlah total dari pengajuan 13 perkara hendak diselesaikan melalui RJ.
"Sampai saat ini, datanya ada 13 perkara yang diajukan untuk RJ, 10 perkara berhasil di RJ kan, 3 perkara tidak disetujui untuk RJ," ujarnya saat dimintai keterangan, Selasa (6/12/2022).
Baca Juga: Lampung Ada 48 Rumah Restorative Justice, Ini Syarat Penyelesaian Kasus
1. RJ bertujuan menyelesaikan perkara secara adil antara pelaku dan korban
Rio melanjutkan, penyelesaian perkara melalui RJ merupakan tindak lanjut terhadap aturan mengacu Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 pada 21 Juli 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice.
Tujuannya, RJ mampu menyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian secara adil. Itu dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pada pembalasan korban.
"Pelaksanaannya membutuhkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal, tentunya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat setempat," ucapnya.
Baca Juga: Kejari Hentikan Perkara Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice