Kejari Hentikan Perkara Pencurian HP Berdasarkan Restorative Justice

Pelaku ambil handphone milik rekannya

Bandar Lampung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menghentikan penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap Tersangka Atriyansyah, Senin (24/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

Penghentian tersebut ditandai penyerahan salinan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan restoratif justice kepada pelanggar Pasal 362 KUHP, dengan surat Nomor: B-5034 /L.8.18/Eoh.2/10/2022 tertanggal 19 Oktober 2022.

"Benar, Kejari Bandar Lampung berhasil menyelesaikan perkara di luar persidangan berdasarkan restoratif justice atau RJ dengan atas nama tersangka Atriyansyah," ujar Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Terapkan Restorative Justice, Polisi Hentikan Perkara Persekusi Gereja

1. Kedua pihak telah sepakat berdamai

Kejari Hentikan Perkara Pencurian HP Berdasarkan Restorative JusticeIlustrasi jabat tangan. (IDN Times/Arief Rahmat)

Helmi menjelaskan, pertimbangan penghentian penuntutan perkara dikarenakan antara tersangka dan korban telah mencapai kesepakatan untuk berdamai. Selain irit, tersangka Atriyansyah baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Selain itu, tindak pidana dilakukan tersangka hanya diancam dengan tuntutan maksimal pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun kurungan. Oleh karenanya, Salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SK2P) telah diserahkan Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Bandar Lampung kepada Atriyansyah, yang turut dihadiri orang tua tersangka dan juga korban Rizki Alfa Rizi.

"Dalam kesempatan yang sama, turut dikembalikan barang bukti sitaan berupa 1 unit handphone merk iPhone 7 Plus warna gold dan 1 kotak handphone tersebut kepada korban Rizki," terang Kajari.

2. Tersangka curi handphone korban notabene teman sepermainan

Kejari Hentikan Perkara Pencurian HP Berdasarkan Restorative JusticeKejari Bandar Lampung menghentikan penuntutan perkara berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif terhadap Tersangka Atriyansyah. (Dok. Kejari Bandar Lampung)

Dalam persangkaan kasus tersebut, Helmi mengungkapkan, peristiwa tindak pidana diketahui berlangsung di kontrakan Pak Yamin di Jalan Dosomuko, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, Senin (1/8/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kala itu, Atriyansyah datang ke tempat kontrakan saksi korban Rizki Alfa Rizi merupakan teman sepermainan tersangka. Saat ia bersama saksi korban sedang ngobrol di dalam kamar kontrakan tersebut, Rizki lalu pamit kepada tersangka untuk mandi.

"Tersangka berada di dalam kamar saksi korban seorang diri dan melihat 1 unit handphone merk IPhone 7 Plus warna gold milik korban tergeletak di atas pojok kasur dan timbul niat tersangka untuk mengambil handphone milik saksi korban tersebut," urai dia.

3. Handphone diambil tanpa izin dah pengetahuan korban

Kejari Hentikan Perkara Pencurian HP Berdasarkan Restorative JusticeIlustrasi handphone (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Helmi melanjutkan, merasa situasi dan kondisi kamar kontrakan dalam kondisi aman, tersangka mendengar suara saksi korban sedang mandi langsung mengambil handphone tersebut, tanpa seizin dan sepengetahuan Rizki.

"Berhasil menggasak handphone milik saksi korban tersebut, tersangka langsung pergi meninggalkan kontrakan itu tanpa pamitan terlebih dahulu dan Atriyansyah mengambil handphone korban untuk dimiliki pribadi," tandas kajari.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Buka Posko Pengaduan Pemilu Serentak 2024

Topik:

  • Martin Tobing

Berita Terkini Lainnya