Tekab 308 Polda Lampung Tangkap Penjambret, Modus demi Bayar Utang
Jambret tas dan handphone milik korban
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Tekab 308 Polda Lampung menangkap dua pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) modus penjambretan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Telukbetunt Utara, Kota Bandar Lampung, Jumat (19/11/2021) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku masing-masing berinisial IB (21) warga Jalan Ratai Mulya, Spil Mulyasari Kabupaten Mesuji dan WH (20) warga Jalan Jatikramat 2 Gang Mangga 3 No. 14, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat.
"Tersangka WH pertama kali diamankan Rabu kemarin (23 November 2021), kemudian dilakukan pengembangan dan IB ditangkap saat sedang bekerja," ujar Wadirreskrimum Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri, di hadapan awal media, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Labfor Polda Sumsel Ikut Selidiki Insiden Lift Jatuh Lampung Bay City
1. Motif penjambret dilatarbelakangi utang piutang
Hamid mengungkapkan, motif kedua tersangka melancarkan aksinya lantaran dilatarbelakangi utang piutang. Kondisi itu membuat salah satu pelaku berbuat nekat menjambret para korbannya.
"Tersangka WH menyuruh IB melakukan jambret karena handphone miliknya dijual oleh IB, untuk membayar angsuran sepada motor dia," katanya.
Oleh karena itu, dalam pengungkapan kasus ini WH berperan sebagai penadah barang hasil curian dan IB bertindak selaku eksekutor. "Kalau dari pengaku tersangka mereka baru satu kali menjambret, tapi tentu perkara ini masih akan kami dalami kembali," sambung Hamid.
Baca Juga: Polresta Bandar Lampung Tangkap 2 Polisi, Simpan 100 Butir Ekstasi