Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api di Stasiun Tanjungkarang
Wajib ada sertifikat vaksin dan tes swab
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - PT KAI Divre IV Tanjungkarang menetapkan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai salah satu persyaratan terbaru melakukan perjalanan domestik menggunakan angkutan kereta api.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 dan 25 Tahun 2021. Itu mengatur syarat perjalanan KA pada suatu daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.
"Wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama," ujar Plh Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Asparen, kepada IDN Times, Sabtu (31/7/2021).
Baca Juga: Moda Transportasi Lampung Perketat Aturan Perjalanan PPKM Darurat
1. Calon penumpang wajib memperlihatkan sertifikasi vaksin
Asparen melanjutkan, kewajiban memperlihatkan sertifikat vaksin tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh pelaku perjalanan kereta api.
"Ini sangat kita wajibkan, khususnya penumpang jarak jauh. Nanti para petugas akan mengecek satu per satu tiap penumpung," imbuh dia.
Baca Juga: KAI Divre IV Hentikan Operasional KA Penumpang hingga 31 Agustus