Sidang PK Terpidana Alay, Kuasa Hukum Ajukan 3 Novum dan 7 Bukti Baru
Agenda pekan depan jawaban dari termohon dan JPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandar Lampung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (12/8/2021).
Dalam proses pelaksanaan sidang, Alay melalui kuasa hukumnya mengajukan dan menerakan tiga fakta (novum) dan tujuh bukti baru.
Ketiga novum tersebut meliputi surat gugatan dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 20 Januari 2009, akta perdamaian dengan nomor 10/Pdt.G/2009/PN.TK tertanggal 10 Maret 2009, dan bukti penetapan dengan nomor 09/Eks/2009/PN.TK tertanggal 30 Maret 2009.
Baca Juga: Sisa Kerugian Negara Rp95,8 M, Alay Serahkan Aset Tanah dan Bangunan
1. 7 temuan bukti baru diajukan dalam sidang PK
Dalam hal ini, Kuasa Hukum Alay juga mengajukan dan mencantumkan tujuh temuan alat bukti baru yaitu, surat pernyataan dibawah sumpah dilegalisasi oleh Notaris. bukti tanda terima pembayaran diterima dan ditandatangani oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, sebesar Rp100 miliar.
Kemudian, bukti tanda terima pembayaran diterima dan ditandatangani Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Rp10 miliar, lalu bukti berita di media bahwa Surat Pernyataan tertanggal 19 Februari 2019.
Selain itu, turut dicantumkan surat pernyataan tertanggal 1 April 2019, bukti pengumuman lelang kedua tertanggal 22 Oktober 2020, dan bukti pengumuman lelang kedua lainnya tertanggal 5 November 2020.
Baca Juga: Sidang PK Sugiarto Wiharjo Alias Alay Ditunda, Terpidana tak Hadir